WASIAT


A.   Pengertian Wasiat
Wasiat di ambil dari bahasa arab al-washiyah (الوصيه) yang artinya pesan, perintah atau nasehat. Sedangkan pengertian wasiat menurut ulama’ miqh adalah memberikan harta dengan suka rela kepada seseorang yang akan berlaku jika si pewasiat meninggal dunia. Baik harta itu berbentuk material maupun nasehat.
Wasiat juga tidak hanya dikenal dalam system ekonomi Islam saja melainkan system hukum barat misalnya testamen yakni suatu pernyataan yang dikehendaki kepada seseorang yang akan dilakukan setelah wafat.
Menurut Abd Al-Rahim dalam bukunya Al-Muhabadat Fil Al-Miras Al-Muqaram mendefenisikan wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara suka rela atau tidak mengharapkan imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang berwasiat kematian orang yang berwasiat.
Dalil mengenai wasiat terdapat beberapa hadist dan ayat al-Quran dalam surat An-Nisa ayat 34:

Artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)  wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya  Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (Qs. An-Nisa:24)

Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah:180
Artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda),maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 180).
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang muslim yang memiliki harta yang akan diwasiatkan tidak berhak tidur dua malam, melainkan wasiatnya sudah tertulis di sisinya.”

B.   Ciri-Ciri Wasiat
Terdapat beberapa ciri wasiat yang perlu diperhatikan bagi seroang muslim yakni:
1. Harta yang diwasiatkan mestilah tidak lebih dari sepertiga (1/3) dari harta pusaka bersih, melainkan mendapat persetujuan dari ahli-ahli waris.
2. Si penerima hendaklah bukan pewaris atau ahli waris melainkan  yaitu yang tidak ada hak faroid atau hak pembagian harta atas si mayit, melainkan mendapat persetujuan dari pada ahli waris yang lain.
3. Jika penerima wasiat meninggal lebih dulu dari pada si pewasiat, maka masiat tersebut adalah teratal
4. Jika si penerima waris meninggal setelah menerima wasiat si dan setelah pewasiat meninggal dalam waktu yang berdekatan, maka berhak di berikan atas keluarga si penerima waris.
5. Setelah kematian pewasiat, perlu ditolak dulu kos perbelanjaan, perkebumian dan pembayaran hutang si mayit.
6. Wasiat boleh ditarikbalik pada bila-bila masa kerana ia hanya berkuat kuasa selepas kematian pewasiat dan wasiat tersebut perlulah dibuat secara sukarela.

Didalam kitab “Fiqh as Sunnah” disebutkan bahwa rukun wasiat adalah adanya ijab dari orang yang mewasiatkannya baik dengan lafazh maupun dengan isyarat yang bisa difahami atau juga dengan tulisan apabila si pemberi wasiat tidak sanggup berbicara. Kemudian apabila wasiat tidak tertentu, seperti : untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah, atau rumah sakit maka ia tidak memerlukan qabul akan tetapi cukup dengan dengan ijab saja sebab dalam keadaan demikian wasiat itu menjadi sedekah. Apabila wasiat ditujukan kepada orang tetentu maka ia memerlukan qabul dari orang yang diberi wasiat

Comments

Popular posts from this blog

STRATEGI PERJUANGAN MUHAMMADIYAH DAN GERAKANNYA

ALAT UKUR DAN PENGUKURAN

Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Fisika