WASIAT
A. Pengertian Wasiat
Wasiat di ambil dari bahasa arab al-washiyah (الوصيه) yang artinya pesan, perintah atau
nasehat. Sedangkan pengertian wasiat menurut ulama’ miqh adalah memberikan
harta dengan suka rela kepada seseorang yang akan berlaku jika si pewasiat
meninggal dunia. Baik harta itu berbentuk material maupun nasehat.
Wasiat juga tidak hanya dikenal dalam system ekonomi Islam
saja melainkan system hukum barat misalnya testamen yakni suatu pernyataan yang
dikehendaki kepada seseorang yang akan dilakukan setelah wafat.
Menurut Abd Al-Rahim dalam bukunya Al-Muhabadat Fil Al-Miras
Al-Muqaram mendefenisikan wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak
kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara
suka rela atau tidak mengharapkan imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan
setelah peristiwa kematian orang yang berwasiat kematian orang yang berwasiat.
Dalil mengenai wasiat terdapat beberapa hadist dan ayat
al-Quran dalam surat An-Nisa ayat 34:
Artinya
:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka) wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar.” (Qs. An-Nisa:24)
Dalam Al-Quran
Surah Al Baqarah:180
Artinya
:
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda),maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib
kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.”
(QS al-Baqarah: 180).
Dari
Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang muslim yang
memiliki harta yang akan diwasiatkan tidak berhak tidur dua malam, melainkan
wasiatnya sudah tertulis di sisinya.”
B. Ciri-Ciri Wasiat
Terdapat beberapa ciri wasiat yang perlu diperhatikan bagi
seroang muslim yakni:
1. Harta yang diwasiatkan
mestilah tidak lebih dari sepertiga (1/3) dari harta pusaka bersih, melainkan
mendapat persetujuan dari ahli-ahli waris.
2. Si penerima hendaklah bukan
pewaris atau ahli waris melainkan yaitu yang tidak ada hak faroid atau
hak pembagian harta atas si mayit, melainkan mendapat persetujuan dari pada
ahli waris yang lain.
3. Jika penerima wasiat meninggal
lebih dulu dari pada si pewasiat, maka masiat tersebut adalah teratal
4. Jika si penerima waris
meninggal setelah menerima wasiat si dan setelah pewasiat meninggal dalam waktu
yang berdekatan, maka berhak di berikan atas keluarga si penerima waris.
5. Setelah kematian pewasiat,
perlu ditolak dulu kos perbelanjaan, perkebumian dan pembayaran hutang si
mayit.
6. Wasiat boleh ditarikbalik pada
bila-bila masa kerana ia hanya berkuat kuasa selepas kematian pewasiat dan
wasiat tersebut perlulah dibuat secara sukarela.
Didalam kitab “Fiqh as Sunnah” disebutkan bahwa rukun wasiat
adalah adanya ijab dari orang yang mewasiatkannya baik dengan lafazh maupun
dengan isyarat yang bisa difahami atau juga dengan tulisan apabila si pemberi
wasiat tidak sanggup berbicara. Kemudian apabila wasiat tidak tertentu, seperti
: untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah, atau rumah sakit maka ia tidak
memerlukan qabul akan tetapi cukup dengan dengan ijab saja sebab dalam keadaan
demikian wasiat itu menjadi sedekah. Apabila wasiat ditujukan kepada orang
tetentu maka ia memerlukan qabul dari orang yang diberi wasiat
Comments
Post a Comment