WAKAF
A. PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM WAKAF
Wakaf secara bahasa adalah mencegah
atau menghentikan dapat juga berarti menahan. Sementara itu, menurut istilah
adalah menyerahkan harta untuk selamanya yang bisa diambil manfaatnya dengan
tetap kekal materinya, yang manfaat tersebut dipergunakan kebajikan untuk umum
atau khusus dengan tujuan pendekatan diri kepada allah SWT. Bahkan pengajaran
wakaf tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terus terbawa sampai
meninggal dunia.
Wakaf hukumnya sunnah. Pemberi wakaf
(waqif) akan mendapatkan pahala yang terus menerus sekalipun yang bersangkutan
meninggal dunia karena termasuk amal jariyah. Di Indonesia wakaf diatur secara
formal atau Negara, dimana ikrar wakaf dilakukan oleh wakil di depan Pejabat
yang berwenang, yaitu kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Wakaf.
Wakaf dinyatakan sah apabila terjadi
ikrar wakaf berupa ucapan dari orang yang mewakafkan (waqif) kepada orang yang
menerima barang yang diwakafkan. Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual,
dihibakan atau diwariskan. Wakaf sebaiknya diserahkan kepada lembaga, bukan
perorangan, karena wakaf pada dasarnya diberikan untuk digunakan manfaatnya
dalam rangka kegiatan di jalan Allah, seperti untuk Mesjid atau Sekolah.
B. RUKUN
DAN SYARAT WAKAF
Rukun wakaf adalah :
a. Pemberi
wakaf (waqif)
b. Menerima
wakaf (nadzir)
c. Barang
yang diwakafkan (mauquf)
d. Tujuan
wakaf (mauquf alaih)
e. Ikrar
atau pernyataan wakaf (sighat)
Adapun syarat wakaf, antara lain :
a. Pemberi
wakaf berhak atas perbuatan-perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri.
b. Objek
wakaf jelas.
c. Tujuan
dari wakaf itu untuk kebujakan dan menyangkut kepentingan umum
d. Barang
atau harta yang diwakafkan kekal sifatnya.
e. Waktu
tidak dibatasi.
f. Jelas
ikrarnya, dan penyerahannya lebih baik tertulis dalam akte notaris.
C. MACAM-MACAM
WAKAF
a. Wakaf
ahly (wakaf khusus)
b. Wakaf
khairi (wakaf umum)
D. PERUBAHAN
PADA WAKAF
Menurut Imam Syafi’I menjual dan
mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan
terhadap wakaf khusus sekalipun. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti
semua bentuk bartang wakaf, kecuali Masjid.
E. HIKMA
WAKAF
a. Menanamkan
sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b. Menghidupkan
lembaga-lembaga social maupun keagamaan demi sya’ar Islam dan keunggulan Kaum
Muslimin.
c. Memotivasi
umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus
mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
d. Menyadarkan
umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi social yang harus dikeluarkan.
Jika seseorang hendak mengeluarkan wakaf, hendaknya tidak merugikan ahli
waris, jika memiliki ahli waris, sehingga ahli tidak mejadi miskin atau
terlantar apabila ditinggal mati.
Comments
Post a Comment