WAKAF

                                                        
A.     PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM WAKAF   
        Wakaf secara bahasa adalah mencegah atau menghentikan dapat juga berarti menahan. Sementara itu, menurut istilah adalah menyerahkan harta untuk selamanya yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal materinya, yang manfaat tersebut dipergunakan kebajikan untuk umum atau khusus dengan tujuan pendekatan diri kepada allah SWT. Bahkan pengajaran wakaf tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terus terbawa sampai meninggal dunia.
       Wakaf hukumnya sunnah. Pemberi wakaf (waqif) akan mendapatkan pahala yang terus menerus sekalipun yang bersangkutan meninggal dunia karena termasuk amal jariyah. Di Indonesia wakaf diatur secara formal atau Negara, dimana ikrar wakaf dilakukan oleh wakil di depan Pejabat yang berwenang, yaitu kepada Kantor Urusan Agama  (KUA) sebagai Pejabat  Pembuat Akta Tanah Wakaf.
         Wakaf dinyatakan sah apabila terjadi ikrar wakaf berupa ucapan dari orang yang mewakafkan (waqif) kepada orang yang menerima barang yang diwakafkan. Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibakan atau diwariskan. Wakaf sebaiknya diserahkan kepada lembaga, bukan perorangan, karena wakaf pada dasarnya diberikan untuk digunakan manfaatnya dalam rangka kegiatan di jalan Allah, seperti untuk Mesjid atau Sekolah.
     
B.     RUKUN DAN SYARAT WAKAF
         Rukun wakaf adalah :
a.       Pemberi wakaf (waqif)
b.      Menerima wakaf (nadzir)
c.       Barang yang diwakafkan (mauquf)
d.      Tujuan wakaf (mauquf alaih)
e.       Ikrar atau pernyataan wakaf (sighat)

    Adapun syarat wakaf, antara lain :
a.       Pemberi wakaf berhak atas perbuatan-perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri.
b.      Objek wakaf jelas.
c.       Tujuan dari wakaf itu untuk kebujakan dan menyangkut kepentingan umum
d.      Barang atau harta yang diwakafkan kekal sifatnya.
e.       Waktu tidak dibatasi.
f.       Jelas ikrarnya, dan penyerahannya lebih baik tertulis dalam akte notaris.

C.     MACAM-MACAM WAKAF
a.       Wakaf ahly (wakaf khusus)
b.      Wakaf khairi (wakaf umum)

D.    PERUBAHAN PADA WAKAF
      Menurut Imam Syafi’I menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun. Sementara itu, Imam  Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk bartang wakaf, kecuali Masjid.

E.     HIKMA WAKAF  
a.       Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b.      Menghidupkan lembaga-lembaga social maupun keagamaan demi sya’ar Islam dan keunggulan Kaum Muslimin.
c.       Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
d.      Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi social yang harus dikeluarkan.


    Jika seseorang hendak mengeluarkan wakaf, hendaknya tidak merugikan ahli waris, jika memiliki ahli waris, sehingga ahli tidak mejadi miskin atau terlantar apabila ditinggal mati.

Comments

Popular posts from this blog

STRATEGI PERJUANGAN MUHAMMADIYAH DAN GERAKANNYA

Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Fisika

ALAT UKUR DAN PENGUKURAN