HIBAH
1.
PENGERTIAN HIBAH
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah
pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan
cuma-cuma, tanpa imbalan. Hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian
harta milik seseorang kepada orang lain di waktu ia hidup tanpa adanya imbalan.
A. DASAR
HUKUM HIBAH
Dari Abu
Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Wahai para wanita
muslim, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan merasa hina memberikan
kepada tetangganya yang perempuan, walaupun sekedar ujung kuku kambing.”
(Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 197 no: 2566 dan Muslim II: 714 no: 1030).
Juga darinya
(Abu Hurairah ra), bahwa Nabi saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah di
antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hasan: Shahibul
Jami’us Shaghir no: 3004 dan Irwa-ul Ghalil 1601, Baihaqi VI: 169).
Dasar hukum hibah ini dapat kita
pedomani hadist Nabi Muhammad SAW antara
lain hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad
dari hadist Khalid bin ‘Adi. Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah
terbagi menjadi sebagai berikut :
a. Wajib,
yaitu hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan
kemampuannya.
b. Haram,
yaitu hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan
ditarik kembali.
c. Makruh,
yaitu Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik
berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makruh.
B. RUKUN
DAN SYARAT SAHNYA HIBAH
Rukun hibah adalah sebagai berikut
:
a. Penghibah,
yaitu orang yang member hibah
b. Penerima
hibah, yaitu orang yang menerima pemberian
c. Ijab
dan Kabul
d. Benda
yang dihibahkan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1. Syarat-Syarat
Bagi Penghibah
a. Barang
yang dihibahkan adalah milik si penghibah, dengan demikian tidaklah sah
menghibahkan barang milik orang lain.
b. Menghibah
bukan yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
c. Penghibah
adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah
tidak dipaksa untuk menerima hibah.
2. Syarat-Syarat
Penerima Hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang
yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Dalam hal ini berarti setiap
orang dapat menerima hibah, walau bagaimna pun kondisi fisik dan keadaan
mentalnya. Dengan demikian member hibah kepada bayi yang masih ada dalam
kandungan adalah tidak sah.
3. Syarat-Syarat
Benda Yang Dihibahkan
a. Benda
tersebut benar-benar ada.
b. Benda
tersebut mempunyai nilai.
c. Benda
tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemiliknya dapat
dilahirkan.
d. Benda
yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
4. Hibah
Orang Sakit dan Hibah Seluruh Harta
Apabila seseorang menghibahkan hartanya
sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada
kematian, hukum hibah nya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila
ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima
hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan
seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabid, bahwa menurut Jumhur
ulama seseorang dapat/boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada
orang lain.
5. Penarikan
Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah
merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang
yang bersaudara atau suami istri. Hibah yang
boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada
anak-anaknya.
6. Hikmah
dalam Amalan Hibah
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan
galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat islam itu
sendiri sesame mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaaan sesame manusia yang
fidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Hibah ini merupakan
salah satu aktivitas kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih
saying, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan
social sebuah Negara.
Secara ringkas, hikmah hibah ini boleh
dirumuskan dalam perkara berikut :
a. Melunakkan
hati sesama manusia.
b. Menghilangkan
rasa segang dan malu sesame jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat.
c. Menghilangkan
rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat.
d. Menimbulkan
rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
e. Meningkatkan
citarasa kecaknaan dan salin membantu dalam kehidupan.
f. Memudahkan
aktivitas saling menasehati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran.
g. Menumbuhkan
rasa penghargaan dan baik sangka sesame manusia.
h. Mengelak
perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya.
i.
Dapat membina hubungan
dengan penerima hibah.
j.
Meningkatkan semangat
bersatu padu dan bekerjasama.
d. Makruh,
yaitu Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik
berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makruh.
e. Menghibah
bukan yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
f. Penghibah
adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
g. Penghibah
tidak dipaksa untuk menerima hibah.
7. Syarat-Syarat
Penerima Hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang
yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Dalam hal ini berarti setiap
orang dapat menerima hibah, walau bagaimna pun kondisi fisik dan keadaan
mentalnya. Dengan demikian member hibah kepada bayi yang masih ada dalam
kandungan adalah tidak sah.
8. Syarat-Syarat
Benda Yang Dihibahkan
e. Benda
tersebut benar-benar ada.
f. Benda
tersebut mempunyai nilai.
g. Benda
tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemiliknya dapat
dilahirkan.
h. Benda
yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
9. Hibah
Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Apabila seseorang menghibahkan hartanya
sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada
kematian, hukum hibah nya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila
ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima
hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan
seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabid, bahwa menurut Jumhur
ulama seseorang dapat/boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada
orang lain.
10. Penarikan
Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah
merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang
yang bersaudara atau suami istri. Adapun
hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua
kepada anak-anaknya.
11. Hikmah
dalam Amalan Hibah
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan
galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat islam itu
sendiri sesame mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaaan sesame manusia yang
fidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Hibah ini merupakan
salah satu aktivitas kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih
saying, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan
social sebuah Negara.
Secara ringkas, hikmah hibah ini boleh
dirumuskan dalam perkara berikut :
k. Melunakkan
hati sesama manusia.
l.
Menghilangkan rasa
segang dan malu sesame jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat.
m. Menghilangkan
rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat.
n. Menimbulkan
rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
o. Meningkatkan
citarasa kecaknaan dan salin membantu dalam kehidupan.
p. Memudahkan
aktivitas saling menasehati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran.
q. Menumbuhkan
rasa penghargaan dan baik sangka sesame manusia.
r.
Mengelak perasaan
khianat yang mungkin wujud sebelumnya.
s. Dapat
membina hubungan dengan penerima hibah.
t.
Meningkatkan semangat
bersatu padu dan bekerjasama.
2.
HADIAH YANG TIDAK BOLEH DITOLAK
Dari ‘Azrah
bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ”Saya pernah datang menemui Tsumamah bin
Abdullah, lalu ia memberi minyak wangi kepadaku. Ia berkata, “Adalah Anas ra
tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi dan dari Anas bahwa Nabi saw tidak
pernah menolak (hadiah) minyak wangi.” (Shahih: Shahihul Tirmidzi no: 2240,
Fathul Bari V: 209 no: 2582 dan Tirmidzi IV: 195 no: 2941).
Dari Ibnu
Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal yang pemberiannya tidak
boleh ditolak: (pertama) sandaran (bantal), (kedua) minyak wangi, dan (ketiga)
susu.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 2241, dan Tirmidzi IV: 199 no: 2942).
3.
ORANG YANG PALING UTAMA MENERIMA HADIAH
Dari Aisyah
ra, ia berkata: Saya pernah bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya
mempunyai dua tetangga, lalu yang manakah yang kuberikan hadiah?” Jawab
Beliau, “Yang pintunya lebih dekat kepadamu di antara mereka berdua.”
(Shahih: Fathul Bari V: 219 no: 2595 dan ’Aunul Ma’bud XIV: 63 no: 5133).
Dari Kuraib,
mantan budak Ibnu Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits menginformasikan
kepadanya bahwa ia (Maimunah) pernah memerdekakan seorang budak perempuan yang
dihamili tuannya tanpa seizin Nabi saw. Kemudian tatkala tiba hari yang menjadi
gilirannya (Maimunah bin al-Harits) maka ia berkata, ”Ya Rasulullah, tidaklah
engkau tahu bahwa saya telah memerdekakan budak perempuanku.” Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya kalau engkau berikan ia kepada paman-pamanmu,
niscaya pahalamu lebih besar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 217 no:
2592, Muslim II: 694 no: 999, ‘Aunul Ma’bud V: 109 no: 1674).
If you're trying hard to lose kilograms then you absolutely have to jump on this totally brand new custom keto meal plan diet.
ReplyDeleteTo create this keto diet, licensed nutritionists, fitness trainers, and professional cooks joined together to develop keto meal plans that are productive, decent, price-efficient, and delightful.
From their launch in early 2019, 1000's of clients have already remodeled their figure and well-being with the benefits a certified keto meal plan diet can give.
Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-proven ones given by the keto meal plan diet.