HIBAH


1.    PENGERTIAN HIBAH
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan. Hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu ia hidup tanpa adanya imbalan. 
A.     DASAR HUKUM HIBAH
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Wahai para wanita muslim, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan merasa hina memberikan kepada tetangganya yang perempuan, walaupun sekedar ujung kuku kambing.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 197 no: 2566 dan Muslim II: 714 no: 1030).
Juga darinya (Abu Hurairah ra), bahwa Nabi saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hasan: Shahibul Jami’us Shaghir no: 3004 dan Irwa-ul Ghalil 1601, Baihaqi VI: 169).
   
       Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani  hadist Nabi Muhammad SAW antara lain hadist  yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadist Khalid bin ‘Adi. Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah terbagi menjadi sebagai berikut :
a.       Wajib, yaitu hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
b.      Haram, yaitu hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik  kembali.
c.       Makruh, yaitu Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makruh.
                                                                                                   
B.     RUKUN DAN SYARAT SAHNYA HIBAH
             Rukun hibah adalah sebagai berikut :
a.       Penghibah, yaitu orang yang member hibah
b.      Penerima hibah, yaitu orang yang menerima pemberian
c.       Ijab dan Kabul
d.      Benda yang dihibahkan.
   Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1.      Syarat-Syarat Bagi Penghibah
a.       Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah, dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b.      Menghibah bukan yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
c.       Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d.      Penghibah tidak dipaksa untuk menerima hibah.
2.      Syarat-Syarat Penerima  Hibah
        Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimna pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian member hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3.      Syarat-Syarat Benda Yang Dihibahkan
a.       Benda tersebut benar-benar ada.
b.      Benda tersebut mempunyai nilai.
c.       Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemiliknya dapat dilahirkan.
d.      Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
4.      Hibah Orang Sakit dan Hibah Seluruh Harta
        Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibah nya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
        Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabid, bahwa menurut Jumhur ulama seseorang dapat/boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
5.      Penarikan Kembali Hibah
        Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami istri.  Hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
6.      Hikmah dalam Amalan Hibah
        Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat islam itu sendiri sesame mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaaan sesame manusia yang fidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Hibah ini merupakan salah satu aktivitas kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih saying, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan social sebuah Negara.
        Secara ringkas, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut :
a.       Melunakkan hati sesama manusia.
b.      Menghilangkan rasa segang dan malu sesame jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat.
c.       Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat.
d.      Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
e.       Meningkatkan citarasa kecaknaan dan salin membantu dalam kehidupan.
f.       Memudahkan aktivitas saling menasehati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran.
g.      Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesame manusia.
h.      Mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya.
i.        Dapat membina hubungan dengan penerima hibah.
j.        Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama.
      

d.      Makruh, yaitu Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makruh.
                                                                                                   
e.       Menghibah bukan yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
f.       Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
g.      Penghibah tidak dipaksa untuk menerima hibah.
7.      Syarat-Syarat Penerima  Hibah
        Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimna pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian member hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
8.      Syarat-Syarat Benda Yang Dihibahkan
e.       Benda tersebut benar-benar ada.
f.       Benda tersebut mempunyai nilai.
g.      Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemiliknya dapat dilahirkan.
h.      Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
9.      Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
        Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibah nya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
        Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabid, bahwa menurut Jumhur ulama seseorang dapat/boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
10.  Penarikan Kembali Hibah
        Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami istri.  Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
11.  Hikmah dalam Amalan Hibah
        Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat islam itu sendiri sesame mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaaan sesame manusia yang fidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Hibah ini merupakan salah satu aktivitas kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih saying, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan social sebuah Negara.
        Secara ringkas, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut :
k.      Melunakkan hati sesama manusia.
l.        Menghilangkan rasa segang dan malu sesame jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat.
m.    Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat.
n.      Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
o.      Meningkatkan citarasa kecaknaan dan salin membantu dalam kehidupan.
p.      Memudahkan aktivitas saling menasehati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran.
q.      Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesame manusia.
r.        Mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya.
s.       Dapat membina hubungan dengan penerima hibah.
t.        Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama.

2.    HADIAH YANG TIDAK BOLEH DITOLAK
Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ”Saya pernah datang menemui Tsumamah bin Abdullah, lalu ia memberi minyak wangi kepadaku. Ia berkata, “Adalah Anas ra tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi dan dari Anas bahwa Nabi saw tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi.” (Shahih: Shahihul Tirmidzi no: 2240, Fathul Bari V: 209 no: 2582 dan Tirmidzi IV: 195 no: 2941).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal yang pemberiannya tidak boleh ditolak: (pertama) sandaran (bantal), (kedua) minyak wangi, dan (ketiga) susu.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 2241, dan Tirmidzi IV: 199 no: 2942).
3.    ORANG YANG PALING UTAMA MENERIMA HADIAH
Dari Aisyah ra, ia berkata: Saya pernah bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai dua tetangga, lalu yang manakah yang kuberikan hadiah?” Jawab Beliau, “Yang pintunya lebih dekat kepadamu di antara mereka berdua.” (Shahih: Fathul Bari V: 219 no: 2595 dan ’Aunul Ma’bud XIV: 63 no: 5133).

Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits menginformasikan kepadanya bahwa ia (Maimunah) pernah memerdekakan seorang budak perempuan yang dihamili tuannya tanpa seizin Nabi saw. Kemudian tatkala tiba hari yang menjadi gilirannya (Maimunah bin al-Harits) maka ia berkata, ”Ya Rasulullah, tidaklah engkau tahu bahwa saya telah memerdekakan budak perempuanku.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kalau engkau berikan ia kepada paman-pamanmu, niscaya pahalamu lebih besar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 217 no: 2592, Muslim II: 694 no: 999, ‘Aunul Ma’bud V: 109 no: 1674). 

Comments

  1. If you're trying hard to lose kilograms then you absolutely have to jump on this totally brand new custom keto meal plan diet.

    To create this keto diet, licensed nutritionists, fitness trainers, and professional cooks joined together to develop keto meal plans that are productive, decent, price-efficient, and delightful.

    From their launch in early 2019, 1000's of clients have already remodeled their figure and well-being with the benefits a certified keto meal plan diet can give.

    Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-proven ones given by the keto meal plan diet.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

STRATEGI PERJUANGAN MUHAMMADIYAH DAN GERAKANNYA

Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Fisika

ALAT UKUR DAN PENGUKURAN