TALAK
A. Pengertian Talak
Talak ( الطلاق ) menurut bahasa adalah
melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لإطلاق yang
maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah
hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan.
1.
Menurut ulama mazhab Hanafi dan Hanbali
mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk
masa yang akan datang dengan lafal yang khusus
2.
Menurut mahsab Syafi’I,talak adalah pelepasan
akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
3.
Menurut ulama Maliki,Talak adalah suatu sifat
hukum yang menyebabkan gugur
B.
Hukum Talak
1.
Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan
berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim
mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan
keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat
bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami
wajib menceraikan istrinya.
2.
Talak hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan),
manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan yang
semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau
memperbaiki keadaannya.
3.
Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan),
ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak
istrinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak
mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya
4.
Talak hukumnya menjadi makruh,
ketika tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya
harmonis.
5.
Talak hukumnya menjadi haram,
manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan
suci setelah menggaulinya. Dan ini dinamakan talak bid’ah/talak bid’i,
sebagaimana akan datang penjelasannya.
6.
Hukum Talak tanpa Sebab
Pada
dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini
disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi
kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak dan keturunan. Oleh karena itu,
salah satu diantara dampak negatif sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an
adalah memisahkan antara suami dan istri.
Allah
berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 102
Yang
artinya : “ Mereka belajar
dari keduanya (harut dan marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan
seseorang dengan istrinya”.
C.
Macam
– Macam Talak
Secara
garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi
menjadi dua macam, yaitu:
1.
Talak Raj’i
2.
Talak Bain
IDDAH
A.
Pengertian
Dalam perjalanan perkawinan ternyata tidak berjalan dengan mulus
dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan
perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian.
Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi
seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain
disebut “masa tunggu”.
Kata iddah berasal dari bahasa Arab yang berarti menghitung,
menduga, dan mengira. Menurut istilah, ulama-ulama memberikan pengertian
sebagai berikut :
1.
Syarbini Khatib dalam kitabnya Mugnil
Muhtaj mendifinisikan iddah dengan “Iddah adalah nama masa menunggu
bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih
atas meninggal suaminya.
2.
Drs. Abdul Fatah Idris dan Drs. Abu Ahmadi
memberikan pengertian iddah dengan “Masa yang tertentu untuk menungu, hingga
seorang perempuan diketahui kebersihan rahimnya sesudah bercerai.”
3.
Prof. Abdurrahman I Doi, Ph.D memberikan
pengertian iddah ini dengan “suatu masa penantian seorang perempuan sebelum
kawin lagi setelah kematian suaminya atau bercerai darinya.”
4.
Sayyid Sabiq memberikan pengertian dengan “masa
lamanya bagi perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian
suaminya.
B.
Hukum
Iddah
Ulama sepakat atas
wajibnya iddah bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya.
Mereka mendasarkan dengan firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 228 yang
artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru”. Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah bin
Qais Artinya: “Beriddahlah kamu di rumah Ummi Kaltsum.”
C. Macam-macam iddah:
1.
Iddah karena cerai mati.
Iddah perempuan yang ditinggal mati oleh
suaminya, yaitu ada dua keadaan, yaitu : Jika perempuan tersebut hamil, maka
masa iddahnya sampai melahirkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surah
Ath-Thalaq ayat 4. Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah Hadits
Rasulullah yang artinya : “Kalau seorang perempuan melahirkan sedang
suaminya meninggal belum dikubur, ia boleh bersuami.” Tetapi jika tidak
hamil, maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
2.
Iddah cerai hidup.
Perempuan yang dicerai dalam posisi cerai hidup
dalam hal ini ada tiga keadaan yaitu :
Dalam keadaan hamil iddahnya sampai melahirkan.
Dalam keadaan sudah dewasa (sudah menstruasi)
masa iddahnya tiga kali suci.
Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi)
atau sudah putus menstruasi (menopause), iddahnya adalah
tiga bulan.
3.
Iddah bagi perempuan yang belum digauli, maka
baginya tidak mempunyai masa iddah. Artinya boleh langsung menikah
setelah dicerai oleh suami.
RUJUK
A.
Pengertian
Rujuk
artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan
istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’iy.Pendapat lain
mengatakan bahwa rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas
perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat
tertentu. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berkasih sayang, Seorang suami
yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada bekas
isteri terlebih dahulu. Tetapi seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan
talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama
isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
B.
Hukum Rujuk
1.
Wajib apabila suami yang menceraikan
salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan
pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2.
Haram apabila rujuk itu
menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3.
Makruh apabila perceraian itu
lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4.
Harus jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga
kedua-dua belah pihak.
5.
Sunat apabila sekiranya mendatangkan
kebaikan.
C.
Macam
– Macam Rujuk
Rujuk dapat
dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Rujuk untuk talak 1 dan
2 (talak raj’iy)
Dalam
suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh
seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru
sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk
istriku kembali” (H.R. Muslim)
Karena
besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang
suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh AllahSWT agar
merujukinya kembali.
2.
Rujuk untuk talak 3
(talak ba’in)
Hukum
rujuk pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan
adanya mahar, wali, dan persetujuan.
D.
Syarat
– syarat Rujuk
Syarat-syarat
rujuk yang harus dipenuhi antara lain :
1.
Saksi untuk rujuk
Fuqaha
berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah menjadi syarat sahnya
rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah
disunahkan sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan.
2.
Rujuk dengan kata-kata
atau pergaulan istri
Terdapat
perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai berikut:
Menurut pendapat Imam
Malik mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila
diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan
kata-kata dan niat.
Menurut pendapat Imam
Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud
merujuk dan ini tanpa niat.
Menurut pendapat Imam
Syafi’i, bahwa rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT
memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat dalam
kata-kata.
3.
Kedua belah pihak yakin
dapat hidup bersama kembali dengan baik
4.
Istri telah dicampuri
Jika
istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus
dengan perkawinan baru lagi
5.
Istri baru dicerai dua
kali
Jika
istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk lagi, melainkan harus telah
menikah dengan orang lain kemudian bercerai, barulah boleh rujuk kembali dengan
akad yang baru.
6.
Istri yang dicerai
dalam masa iddah raj’iy
Jika
bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu’ atau talak ba’in atau istri
yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.
E.
Rukun
Rujuk
1.
Ada suami yang merujuk
atau wakilnya
2.
Ada istri yang dirujuk
dan sudah dicampuri
3.
Kedua belah pihak
sama-sama suka dan ridho
4.
Dengan pernyataan ijab
dan qobul
Misalnya, “Aku
rujuk engkau pada hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang
bernama…… pada hari ini” dan lain sebagainya yang semakna.
Comments
Post a Comment