MAWARIS


1.             Pengertian Mawaris

Mawaris menurut bahasa atau etimologi  adalah bentuk  jama dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan  menurut istilah atau terminologi adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.

2.             Tujuan Ilmu Mawaris

Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syarat, mengetahui lebih jelas siapa yang berhak menerima harta warisan serta berapa bagian masing-masing dan siapa pula yang tidak berhak menerimanya, dan menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan diantara ahli waris.

3.             Hukum Waris

a.              Hukum waris adat  antara lain patriliniar yaitu jalur keturunan ada pada pihak laki-laki, matrilineal yaitu jalur keturunan pada  pihak  perempuan atau ibu dan parental yaitu jalur keturunan ada pada pihk aayah dan ibu punya peran yang sama.

b.             Hukum waris positif  di Indonesia ada dua system. Pertama, menggunakan KUHP buku I dari pasal 830 hingga pasal 1130. Kewenangannya ada pada pengadilan negeri. Kedua, UU no. 7 tahun 1989. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi umat islam dalam menyelesaikan pewarisan.

4.             Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris

a.              Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan

b.             Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri

c.              Al Wala, yaitu seseorang yang memerdekakan budak.

 

 

5.             Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang

a.              Pembunuhan adalah orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya(tidak mendapatkan warisan). Sabda Rasululah SAW artinya: orang yang membunuh tidak boleh diwarisi orang yang dibunuhnya. (H.R.An- nasai’i)

b.             Hamba sahaya (status budak), ahli waris yang kedudukannya sebagai budak tidak berhak menerima harta warisan, baik dari majikannya, maupun dari orng tua kandungnya.

c.              Berbeda agama (kafir), orang yang tidak beragama islam tidak berhak menerima harta warisan keluarganya yang beragama islam Demikian juga sebaliknya.

6.             Ahli waris

Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan warisan, terdiri dari :

a.              Pihak laki-laki yang menerima harta warisan yaitu :

*            anak laki-laki

*            cucu laki- laki dari anak laki-laki

*            ayah

*            kakek dari pihak ayah

*            saudara  laki-laki sekandung

*            saudara laki-laki seayah

*            saudara laki-laki seibu

*            anak laki- laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan)

*            anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dll.

b.              Ahli waris dari pihak perempuan yaitu :

*            Anak  perempuan

*            cucu perempuan dari anak laki-laki

*            ibu

*            nenek dari pihak ayah

*            nenek dari pihak ibu

*            saudara perempuan sekandung

*            saudara perempuan seayah

*            saudara perempuan seibu

*            istri

*            perempuan yang memerdekakan budak, dll.

7.         Pembagian Ahli Waris

Ahli waris yang mendapatkan bagia tertentu (furudhul muqoddaroh):

a.              Ahli waris yang mendapatka ½ adalah: anak perempuan tunggal, saudara perempuan tunggal yang sekandung, cucu perempuan jika tidak ada anak perempuan, suami jika tidak ada anak atau cucu.

b.             Ahli waris yang mendapatkan ¼ adalah:suami jika ada anak atau cucu dan istri jika tidak ada anak atau cucu.

8.         Harta Yang Harus Dikeluarkan

Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:

Biaya jenazah, Utang yang belum dibayar, Zakat yang belum dikeluarkan, Wasiat Hajib dan mahjub. Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu. Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh: anak kandung laki/perempuan, cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki, bapak, kakek. Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh : Ayah, anak laki-laki kandung, cucu laki-laki dari garis laki-laki, Saudara laki-laki kandung. Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh: anak laki-laki cucu laki-laki dari garis anak laki-laki ayah.. Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah : Suami, ayah, anak laki-laki. Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah: Isteri, Anak perempuan, cucu perempuan, Ibu, Saudara perempuan kandung.

9.         Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.

Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:

Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.

Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris

Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris

Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.

 

WASIAT

1.             Pengertian Wasiat

Menurut bahasa atau etimologi, wasiat berasal dari pada perkataan wassa yang berarti memerintahkan, men

asehatkan, menjanjikan atau pemberian harta selepas mati. Sedangkan menurut istilah atau terminologi adalah pemberian atau sumbangan oleh seseorang kepada orang atau pihak lain setelah dia meninggal dunia sama ada perkataan wasiat itu diucapkan atau tidak.

2.             Persyaratan Wasiat

     Wasiat disyariatkan melalui Nas Al-Quran, hadis, amalan sahabat dan ijmak. Pada permulaan islam,seseorang itu di perintahkan berwasiat kepada ibu bapak dan kaum kerabat yang terdekat sebagaimana firman allah SWT dalam surah al-baqarah ayat 180 yang artinya:

Di wajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, (hendaklah ia) berwasiat untuk ibu bapak dan kaum kerabatnya dengan cara yang baik (menurut peraturan agama), sebagai suatukewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.

 

 

3.             Hukum Wasiat

Melaksanakan wasiat itu wajib dan berdosa bagi al-musho ilaih kalau tidak menyampaikan wasiat.

Sedangkan hukum wasiat bagi pewasiat (al-washi/al-mushi) ada 4 (empat) yaitu wajib, sunnah, makruh dan haram.

a.              Wajib.

Wajib apabila manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya,atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.

b.             Sunnah

Sunnah mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Walaupun bersedekah pada waktu hidup itu lebih utama. Dan apabila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam ahmad bin hambal

c.              Makruh

Makruh apabila orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.

d.             Haram

*            Wasiat yang lebih dari 1/3 (sepertiga)

*            Wasiat kepada ahli waris.

*            Haram jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.

e.              Mubah (boleh)

Wasiat hukumnya mubah apabila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat). Menurut Imam Rafi'i mubahnya wasiat karena bukan transaksi ibadah.

4.             Hukum Mencabut Wasiat

Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) pewasiat dapat mencabut wasiatnya dengan cara sebagai berikut:

Pasal 199

a.       Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.

b.      Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.

c.       Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.

d.      Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akta Notaris.

5.             Rukun dan Syarat Wasiat

Wasiat mempunyai rukun dan syarat sebagai berikut:

a.             Pewasiat, pewasiat hendaklah seorang yang mukallaf ballig dan berakal, merdeka dengan pilihan sendiri serta pemilik kepada harta diwasiatkan.

b.             Penerima wasiat, penerima wasiat hendaklah diketahui wujud pada masa kematian pewasiat, berkeahlian memiliki harta dan bukan waris mengikuti pendapat jumhul ulama (hanafi, maliki, syafii, dan hanbali).

c.              Harta yang diwariskan, harta yang diwariskan sama ada harta alih atau tak ali atau manfaat yang bernilai disisi syarat, boleh dipindah milik selepas kematian pewasiat dan wujud dalam milikan pewasiat (jika ditentukan) atau wujud semasa kematian pewasiat (jika tidak ditentukan ).

d.             Sikhah,  ijab dan Kabul , sikha wasiat boleh berlaku sama ada secara sari atau kinayah dan sama ada melalui lisan tulisan atau isyaraat.

6.             Jenis Wasiat

Jika dilihat kepada penerima, lafaz dan harta yang diwasiatkan secara terperinci, maka wasiat terbagi kepada empat jenis yaitu wasiat mutlak, wasiat bersyarat , wasiat am, wasiat khas.

7.             Prinsip Wasiat

wasiat bukan pada waris dan tidak lebih 1/3, wasiat semasa hidup sah dan mengikuti hukum syarak, perkataan dipahami ada makna wasiat, wasiat tidak cukup umur atau gila tidak sah, wasiat waris sah jika disetujui warisslps kematian pewasiat, wasiat dibuat selepas ditolak hutang, dan wasiat tidak sah kepada pembunuh.

 

WAKAF

1.           Pengertian Wakaf

Menurut bahasa wakaf berasal dari waaf yang berarti radiah (terkembalikan) al-tahbis (tertahan), altasbil (tertawa) dan al-manu (mencegah), disebut pula dengan al-habs (al-ahbas jamak). Sedangkan wakaf menurut istilah adalah penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekal zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan)dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibnal-Khatab dating kepada Nabi S.A.W. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi S.A.W bersabda bahwa Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya (manfaatnya).

2.           Perwakafan dalam Undang-Undang Di Indonesia

Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejatraan umum. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.

3.           Regulasi Perwakafan di Indonesia

Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 wakaf peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

4.           Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan

Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Bangunan atau bagian bagunanan yang terdiri di atas tanah dan atau bagunanan. Tanaman dan beda lain yang berkaitan dengan tanah. Hal milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5.           Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan : Uang

 

HIBAH

1.             Pengertian Hibah

Menurut bahasa hibah berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang member kepada tangan orang yang diberi.sedangkan hibah adalah  suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontrak prestasi dari pihak penerima, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewaris meninggal dunia).

2.             Dasar Hukum Hibah

Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin’ Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut:

“ Barang siapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya”.

3.             Rukun Hibah

a.              Penghibah, yaitu orang yang member hibah

b.             Penerima hibah, yaitu orang yang menerima pemberian

c.              Ijab dan Kabul

d.             Benda yang dihibakan

4.             Syarat Bagi Penghibah

Barang yang dihibakan adalah memiliki si penghibah dengan demikian ttidaklah sah menghibakan barang milik orang lain, penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan, penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal), dan penghibah tidak dipaksa untuk menerimakan hibah.

5.             Syarat Penerima Hibah

Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang trsebut (penerima hibah) suda lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa.

6.             Syarat Benda yang Dihibahkan

Benda tersebut benar-benar ada, benda tersebut mempunyai nilai, benda trsebut dapat dimiliki satnya , diterima peredaranya dan pemiliknnya dapat dialihkan, dan benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.

7.             Hibah Orang Sakit dan Hibah Seluruh Harta

Apabila seseorang menghibakan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabilah ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah. Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh yang dimilikinya kepada orang lain.

8.             Penarikan Kembali Hibah

Penarikan kembali atas hibah adalah perbuatan yang diharapkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami istri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anak. Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daut An- Nasa’I, Ibnu Majjah dan At-tarmidrizi yang artinya berbunyi sebagai berikut:

     Dari Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :  “ Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberanya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.

9.             Hikmah dalam Amalan Hibah

Melunakan harta sesama manusia, menghilangkan rasa segan dan malu sesama  jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat, menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat, menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolok ukur sesama ahli setempat, meningkatkan citarasa  dan saling membantu dalam kehidupan, dll.

 

DAKWAH DAN MASALAHNYA

1.             Pengertian Dakwah

Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan. Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam.

Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah Subhaanahu wa ta'ala . Nabi Muhammad mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Dimulai dari istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu.

Metode dakwah di era globalisasi dikelompokkan menjadi 3 bagian besar, yaitu: dakwah  bi al-kitabah yaitu berupa buku, majalah, surat, surat kabar, spanduk, pamplet, lukisan-lukisan dan sebagainya. Dakwah bi al-lisan, meliputi ceramah, seminar, symposium, diskusi, khutbah, saresehan, brain storming, obrolan, dan sebagainya. Dakwah bi al-hal, yaitu berupa prilaku yang sopan sesuai dengan ajaran Islam, memelihara lingkungan, dan lain sebagainya.

2.             Pemasalahan Dakwah di Indonesia

Secara fisik , dakwah islam Di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.Hal ini terlihat dari banyaknya bangunan masjid,sekolah pendidikan islam , hingga rumah sakit yang berlabelkan islam.Selain itu juga banyak muncul lembaga-lembaga dan organisasi – organisasi yang berasaskan islam yang konsen dalam dakwah seperti Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang gencar dikembangkan di setiap perguruan tinggi di Indonesia .Hal ini dapat kita jadikan indicator peningkatan dakwah di Indonesia. Namun disisi lain, muncul beberapa problematika baru yang melanda ranah dakwah Islam Indonesia yang muncul dari berbagai sisi dan lini,secara umum dapat kita lihat dari sisi internal umat islam dan dari eksternal islam sendiri.

v   Permasalahan yang timbul dari internal umat islam

Adapun masalah yang timbul dari umat islam sendiri adalah kurangnya keinginan untuk mendengarkan kebajikan,ditambah lagi dengan system masyarakat yang seolah-olah membuat masyarakat gengsi untuk mendengarkan ceramah,majelis ta’lim serta ajakan kepada kebaikan.Kurangnya budaya amar ma’ruf nahi munkar, kurangnya niat untuk mengetahui pelajaran agama serta banyaknya penyakit takhayyul, bid’ah dan khurafat .

v   Permasalahan yang muncul dari eksternal umat islam

Pertama, maraknya ghazwul fikri Yang dilakukan oleh beberapa golongan yang notabenenya memang tidak suka melihat laju pertumbuhan dakwah islam. Baik yang menyerang akidah maupun syari’ah, baik yang berhaluan kiri/komunis maupun liberal. Pemahaman Ghazwul fikri tersebut didasari dengan keraguan, sehingga bahkan pada akhirnya membuat seorang muslim meragukan kebenaran islamnya. Pemahaman tersebut juga ada yang didasari dengan paham relativisme yang menganggap bahwa tidak ada kebenaran yang mutlak antara manusia sehingga pemahaman ini kemudian membawa kepada kebebasan beragama dan keseragaman agama dan ketuhanan.

Kedua, Imperialisme budaya asing peninggalan penjajah yang tidak sejalan dengan budaya islam. Secara fisik para penjajah memang meninggalkan dan membiarkan  Indonesia merdeka namun disisi lain mereka mencekoki manusia Indonesia dengan paham sekularisme, liberalisme, dan pluralisme,yang kemudian mendobrak tatanan budaya timur yang dianut Indonesia.Yang pada akhirnya malah membuat manusia Indonesia tidak bangga lagi memakai budaya timur yang penuh sopan santun dan mulai beralih ke budaya barat yang bebas dan jauh dari nilai kesopanan. Tak heran kalau akhir-akhir ini kasus seks bebas, pemerkosaan, konsumsi narkoba, ketidak sopanan sering menghiasi layar berita di Indonesia.

Ketiga,gerakan pemurtadan yang gencar dilakukan oleh para misionaris “agama tetangga” .

Keempat,dampak negatif dari perkembangan IPTEK yang memberikan celah kepada orang yang tidak senang dengan islam untuk menyerang islam sendiri.

3.             Upaya Mengatasi Pemasalahan Dakwah di Indonesia

Agar problematika dakwah tidak semakin kusut dan berlarut-larut, perlu segera dicarikan jalan keluar dari kemelut persoalan yang dihadapi itu. Dalam konsep pemikiran yang praktis, Prof. Dr. H. M. Amien Rais, MA dalam bukunya Moralitas Politik Muhammadiyah, menawarkan lima ‘Pekerjaan Rumah’ yang perlu diselesaikan, agar dakwah Islam di era informasi sekarang tetap relevan, efektif, dan produktif.

Pertama, perlu ada pengkaderan yang serius untuk memproduksi juru-juru dakwah dengan pembagian kerja yang rapi. Ilmu tabligh belaka tidak cukup untuk mendukung proses dakwah, melainkan diperlukan pula berbagai penguasaan dalam ilmu-ilmu teknologi informasi yang paling mutakhir. Kedua, setiap organisasi Islam yang berminat dalam tugas-tugas dakwah perlu membangun laboratorium dakwah. Dari hasil “Labda” ini akan dapat diketahui masalah-masalah riil di lapangan, agar jelas apa yang akan dilakukan. Ketiga, proses dakwah tidak boleh lagi terbatas pada dakwah bil-lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah), tapi harus diperluas dengan dakwah bil-hal, bil-kitaabah (lewat tulisan), bil-hikmah (dalam arti politik), bil-iqtishadiyah (ekonomi), dan sebagainya. Yang jelas, actions, speak louder than word. Keempat, media massa cetak dan terutama media elektronik harus dipikirkan sekarang juga. Media elektronik yang dapat menjadi wahana atau sarana dakwah perlu dimiliki oleh umat Islam. Bila udara Indonesia di masa depan dipenuhi oleh pesan-pesan agama lain dan sepi dari pesan-pesan Islami, maka sudah tentu keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi peningkatan dakwah Islam di tanah air. Kelima, merebut remaja Indonesia adalah tugas dakwah Islam jangka panjang. Anak-anak dan para remaja kita adalah aset yang tak ternilai. Mereka wajib kita selamatkan dari pengikisan aqidah yang terjadi akibat ‘invasi’ nilai-nilai non islami ke dalam jantung berbagai komunitas Islam di Indonesia.

Selain konsep pemikiran praktis yang dipaparkan oleh Prof. Dr. H. M. Amien Rais, MA. dalam bukunya Moralitas Politik Muhammadiyah , pemasalahan dakwah di Indonesia dapat diatasi dengan melakukan  tarbiyah (pendidikan islam) sejak dini. Karena persoalan pendidikan umat yang kurang menunjukkan grafik yang menggembirakan. Padahal sebenarnya, musuh utama umat Islam yang paling mendasar adalah kejahilan (kebodohan) dan kedzaliman. Maka tidak salah, jika dipetakan bahwa agenda permasalahan umat yang paling mendasar adalah (tarbiyah) mendidik umat Islam dengan baik. Di mana ada empat kelompok dalam masyarakat yakni orang tua, dewasa, pemuda dan anak-anak. Dakwah Islam harus mampu mentarbiyahkan keempat kelompok masyarakat tersebut, dengan melakukan pembinaan kepada generasi muda dan anak-anak sebagai penentu peradaban masa mendatang.

 

STRATEGI DAKWAH MUHAMMADIYAH

1.             Pengertian Strategi Dakwah

Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan management untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencpai tujuan tersebut, strategi tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana tekhnik (cara) operasionalnya. 

Dengan demikian strategi dakwah merupakan perpaduan dari perencanaan (planning) dan management dakwah untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi dakwah harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara tekhnik (taktik) harus dilakukan, dalam arti kat bahwa pendekatan (approach) bias berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi.

Untuk mantapnya strategi dakwah, maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan dalam rumus Lasswell, yaitu:

* Who? (Siapa da'i atau penyampai pesan dakwahnya?

* Says What? (Pesan apa yang disampaikan?

* In Which Channel? (Media apa yang digunakan?

* To Whom? (Siapa Mad'unya atau pendengarnya?

* With what Effect? (Efek apa yang diharapkan?)

Pertanyaan "efek apa yang diharapkan" secara emplisit mengandung pertanyaan lain yang perlu dijawab dengan seksama. Pertanyaan tersebut, yakni :

> When (Kapan dilaksanakannya?

> How (Bagaimana melaksanakannya?

> Why (Mengapa dilaksanakan demikian?

Tambahan pertanyaan tersebut dalam strategi dakwah sangat penting, karena pendekatan (approach) terhadap efek yang diharapkan dari suatu kegiatan dakwah bisa berjenis-jenis, yakni :

*             Menyebarkan Informasi

*             Melakukan Persuasi

*             Melaksanakan Instruksi.

2.             Pentingnya Strategi Dakwah

Pentingnya strategi dakwah adalah untuk mencapai tujuan, sedangkan pentingnya suatu tujuan adalah untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Fokus perhatian dari ahli dakwah memang penting untuk ditujukan kepada strategi dakwah, karena berhasil tidaknya kegiatan dakwah secara efektif banyak ditentukan oleh strategi dakwah itu sendiri. 

Dengan demikian strategi dakwah, baik secara makro maupun secar mikro mempunyai funsi ganda, yaitu :

a.              Menyebarluaskan pesan-pesan dakwah yang bersifat informative, persuasive dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil optimal.

b.             Menjembatani "Cultur Gap" akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media yang begitu ampuh, yang jika dibiarkan akan merusak nilaii-nilai dan norma-norma agama maupun budaya.

 

Bahasan ini sifatnya sederhana saja, meskipun demikian diharapkan dapat menggugah perhatian para ahli dakwah dan para calon pendakwah yang sedang atau akan bergerak dalam kegiatan dakwah secara makro, untuk memperdalaminya.

 Jika kita sudah tau dan memahami sifat-sifat mad'u, dan tahu pula efek apa yang kita kehendaki dari mereka, memilih cara mana yang kita ambil untuk berdakwah sangatlah penting, karena ini ada kitannya dengan media yang harus kita gunakan. Cara bagaimana kita menyampaikan pesan dakwah tersebut, kita bias mengambil salah satu dari dua tatanan di bawah  ini :

a.              Dakwah secara tatap muka (face to face)

Dipergunakan apabila kita mengharapkan efek perubahan tingkah laku (behavior change) dari mad'u. Sewaktu menyampaikan  memerlukan umpan balik langsung (immediate feedback). Dapat saling melihat secara langsung dan bisa mengetahui apakah mad'u memperhatikan kita dan mengerti apa yang kita sampaikan. Sehingga umpan balik tetap menyenangkan kita. Kelemahannya mad'u yang dapat diubah tingkah lakunya relative, sejauh bisa berdialog dengannya.

b.             Dakwah melalui media.

Pada umumnya banyak digunakan untuk dakwah informatife. Tidak begitu ampuh untuk mengubah tingkah laku.. Kelemhannya tidak persuasif. Kelebihannya dapat mencapai mad'u dalam jumlah yang besar.

3.             Peranan Da'i Dalam Strategi Dakwah

Dalam strategi dakwah peranan dakwah sangatlah penting. Strategi dakwah harus luwes sedemikian rupa sehingga da'i sebagai pelaksana dapat segera mengadakan perubahan apabila ada suatu faktor yang mempengaruhi. Suatu pengaruh yang menghambat proses dakwah bisa datang sewaktu-waktu, lebih-lebih jika proses dakwah berlangsung melalui media.

Menurut konsep A.A Prosedure, bahwa dalam melancarkan komunikasi lebih baik mempergunakan pendekatan, apa yang disebut A-A Proceedure atau From Attention to Action Procedure yang disingkat AIDDA. Lengkapnya adalah sebagai berikut :

A = Attention (Perhatian)

I = Interest (Minat)

D = Desire (Hasrat)

D = Decision (keputusan)

A = Action (Kegiatan)

Maknanya :

a.              Proses pentahapannya dimulai dengan membangkitkan perhatian (attention). Dalam hal ini pada diri seorang da'i harus menimbulkan daya tarik (source attactiveness).

b.             Sikap da'i berusaha menciptakan kesamaan atau menyamakan diri deengan mad'u sehingga menimbulkan simpati mad'u pada da'i.

c.              Dalam membangkitkan perhatian hindarkan kemunculan himbauan (appeal) yang negative sehingga menumbuhkan kegelisahan dan rasa takut.

d.             Apabila perhatian mad'u telah terbangkitkan, hendaknya disusul dengan upaya menumbuhkan minat (interest) yang merupakan derajat lebih tinggi dari perhatian.

e.              Minat adalah kelanjutan dari perhatian yang merupakan titik tolak bagi timbulnya hasrat (desire) untuk melakukan suatu kegiatan yang diharapkan mad'u.

f.              Hasrat saja pada diri mad'u belum berarti apa-apa, sebab harus dilanjutkan dengan keputusan (decission), yakni keputusan untuk melakukan kegiatan (action) sebagaimana diharapkan da'i.

4.             Strategi Dakwah

Dengan strategi dakwah seorang da'i harus berfikir secara konseptual dan bertindak secara sistematik. Sebab komunikasi tersebut bersifat paradigmatik.
Paradigma adalah pola yang mencakup sejumlah komponen yang terkorelasikan secara fungsional untuk mencapai suatu tujuan.

Suatu paradigma mengandung tujuan. Dan tujuan pada paradigma tersebut , yakni "mengubah sikap, opini atau pandangan dan perilaku". (to change the attitude, opinion and behavior), sehingga timbul pada diri mad'u efek afektif, efek kognitif, dan efek konatif atau behavioral.

a.              Proses Dakwah

*            Dalam menyusun strategi dakwah harus menghayati proses komunikasi yang akan dilancarkan.

*            Proses dakwah harus berlangsung secara "berputar"(circular), tidak "melurus" (linear). Maksudnya, pesan yang sampai kepada mad'u efeknya dalam bentuk tanggapan mengarus menjadi umpan balik.

*            Mengevaluasi efek dari umpan balik terseut negative atau positif.

b.             Da'i

*            Mendalami pengetahuan Alqur'an dan Hadits, pengetahuan huukum Islam lainnya. Sejarah nabi, ibadah, muamalah, akhlak, dan pengetahuan Islam lainnya.

*            Menggabungkan pengetahuan lama dan modern.

*            Menguasai bahasa setempat.

*            Mengetahui cara berdakwah, system pendidikan dan pengajaran, mengawasi dan mengarahkan.

*            Berakhlak mulia.

*            Para da'i harus bijaksana, dan berpenampilan yang baik.

*            Para da'i haus pandai memilih judul, dan menjauhkan yang membawa kepada keraguan.

*            Da'i adalah imam dan pemimpin.

c.              Pesan Dakwah

*            Sistematis dan objektif.

*            Bahasanya ringan sesuai dengan situasi dan kondisi.

*            Tidak harus panjang lebar.

*            Pesan dakwah sesuai dengan Alqur'an dan Hadits.

*            Meyakinkan tidak meragukan.

*            Isinya menggambarkan tema pesan secara menyeluruh.

d.             Media Dakwah

*            Radio 

*            Mimbar

*            Televisi dan Publikasi lainnya

*            Film Teater

*            Majalah

*            Reklame

*            Surat Kabar

e.              Mad'u

*            Komponen yang paling banyak meminta perhatian.

*            Sifatnya, heterogen dan kompleks.

*            Selektif dan kritis memperhatikan suatu pesan dakwah, khususnya jika berkaitan dengan kepentingannya.

f.              Efek Dakwah

*            Efek kognitif (cognitive effect), berhubungan dengan pikiran atau penalaran, sehingga khalayak yang semula tidak tahu, yang tadinya tidak memahami, yang tadinya bingung menjadi merasa jelas. Contohnya; berita, tajuk rencana, artikel dan sebagainya.

*            Efek afektif, berkaitan dengan perasaan. Misalnya, perasaan marah, kecewa, kesal, gembira, benci dan masih banyak lagi.

*            Efek konatif (efek behavioral), bersangkutan deengan niat, tekad, upaya, usaha yang cenderung menjadi suatu kegiatan atau tindakan. Efek konatif timbul setelah muncul efek kognitif dan afektif. Misalnya, seorang suami yang bertekad berkeluarga dengan dua anak saja merupakan efek konatif setelah ia menyaksikan fragmen acara televisi, betapa bahagianya beranak dua dan sebaliknya betapa repotnya beranak banyak.

Comments

Popular posts from this blog

STRATEGI PERJUANGAN MUHAMMADIYAH DAN GERAKANNYA

ALAT UKUR DAN PENGUKURAN

Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Fisika