IBADAH


Secara etimologis ibadah berasal dari kata u’budah,‘ubudiyah dan ‘abadiyah, yang artinya tunduk dan merendahkan diri. Maksudnya menyerah dan tunduknya seseorang terhadap orang lain secara patuh tanpa perlawanan, penyelewengan,dan pendurhakaan hingga dilayaninya orang itu ,enurut keinginan dan kemauannnya.

Majelis tarjih Muhammadiyah merumuskan pengertian ibadah sebagai berikut :

“Bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya dan menajuhi segala larangan – Nya dan mengamalkan semua yang diizinkan Allah Swt”.

Dari batasan ibadah seperti diatas, selanjutnya Majelis Tarjih Muhmmadiyah membedakan ibadah menjadi dua, yaitu :

1.             Ibadah khusus atau ibadah mahdlah (mahdliyah), yakni ibadah yang telah ditetapkan secara [asti oleh syari’ (pembuat hukum : yakni Allah dan Rasul), baik rincian, tingkah laku maupun tata caranya. Contohnya seperti thaharah, shalat, umrah dan haji.

2.             Ibadah ‘Am, ibadah umum atau dapat dinamakan juga dengan istilah muamalat duniawiyah, yaitu segala amalan keduinaan yang diizinkan Allah. Ibadah umum ini dalam istilah umum meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan dan keamaanan.

Pada hakekatnya maksud dan tujuan dari ibadah umum ialah untuk mengemban amanat Allah, berupa melaksanakan misi khlaifah Allah dimuka bumi, yang tugas utamanya adalah :

a.              Membangun kemakmuran dan kesejahteraan hidup umat manusia

b.             Menciptakan perdamaian dan ketertiban antarumat manusia.

THAHARAH

A.           Pengertian Thaharah

Menurut Bahasa :

1.             Bersih yakni bebas dari kotoran fisik

2.             Suci yakni keadaan yang telah melakukan upacara kebersihan seperti wudhu, mandi wajib, tayammum dan istinja dengan menngunakan alat– alat kesucian

Menurut Istilah :

1.             Bersih dari hadast atau najis dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’

2.             Menghilangkan najis. Berwudhu, mandi dan tayammum untuk menghilangkan hadast

Hakikat Thaharah : memakai air atau tanah (salah satu dari keduanya) menurut syariah untuk menghilangkan najis dan hadast.

B.            Dasar Hukum

Al Anfaal, 8 : 11   

وَيُذْهِبَ بِهِ كُمْ هِّرَ لِيُطَ مَاءً السَّمَاءِ مِنَ عَلَيْكُمْ وَيُنَزِّلُ مِنْهُ أَمَنَةً النُّعَاسَ يُغَشِّيكُمُ إِذْ

الْأَقْدَامَبِهِ وَيُثَبِّتَ قُلُوبِكُمْ عَلَىٰ الشَّيْطَانِرِجْزَ عَنْكُمْ

Artinya :

  (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada – Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan – gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu)”

C.           Rahasia Thaharah

Tiga maca thaharah :

1.             Dari hadast

2.             Dari najis

3.             Dari daki / kotoran fitri (badan) :

*            Seluruh badan

*            Sebagian tertentu (khas) ada 10 :

Ø   Menggunting kumis

Ø   Basuh ruas tulang

Ø   Pelihara janggut

Ø   Cabut bulu ketiak

Ø   Sikat gigi

Ø   Mencukur bulu ari

Ø   Istimsyaq

Ø   Istinja

Ø   Memotong  kuku

Ø   Berkumur

 

SHALAT

A.           Pengertian Sholat

Sholat (Bahasa) : doa

(Istilah)   : Ibadah yang terdiri dari perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan takbir  dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat tertentu.

B.            Dasar Hukum

Surah Ibrahim : 14 : 31

Yang artinya :

“Katakanlah kepada hamba – hambaku yang telah beriman : “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sebunyi ataupun terang – terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan“.

ZAKAT

A.           Pengertian Zakat

1.             Etimologi (lubat) : subur, bertambah

2.             Terminologi (istilah) : jumlah harta yang dibayarkan kepada golongan yang telah ditetapkan Allah

B.            Dasar Hukum

Surah Al Muzammil : 73 : 20

 

 

 

 

Artinya :

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

 

PUASA

A.           Pengertian

Puasa (Shiyam) : etimologi (lugat)         : menahan diri

Terminology (istilah) : menahan diri dari makan/minum, jima’ dan lain - lain disiang hari dengan cara yang dituntun agama. Karena mengharap pahala dari Allah SWT.

B.            Dasar Hukum

Surah Al Baqarah, 2 : 183

 

قَبْلِكُمْ مِنْ الَّذِينَ تَتَّقُونَ عَلَى كُتِبَ كَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ

Artinya :

Hai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

C.      Rahasia Puasa

1.             Membiasakan bersabar dari penderitaan

2.             Memperingatkan diri dengan kehinaan dan kemiskinan

3.             Memelihara dari perbuatan dosa

4.             Menggerakkan orang kaya agar membantu orang miskin

5.             Memperoleh manfaat dari kelaparan

 

HAJI

A.           Pengertian Haji

1.             Etimologi (Lugat)        :  Mengeja sesuatu

2.             Terminologi (istilah)   :  Dengan sengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat – syarat tertentu yang telah ditetapkan syara’.

B.            Rahasia Haji

1.             Mewujudkan pikiran/ketenangan akan pertemuan dipadang mahsyar

2.             Membktikan sebab – sebab memperoleh rahmat dari Allah

3.             Menyelami keutamaan menjauhkan diri dari syahwat

 

PENYELENGGARAAN JENAZAH

MENURUT PUTUSAN MAJELIS TARDJIH

A.           Cara Memandikan Mayat

Kalau kamu hendak memandikan mayat, maka mulai anggota kanannya serta anggoa wudhu dan mandikanlah gasal (ganjil) :tiga atau lima kali atau lebih dari itu, dengan air dan daun bidara, serta pada pemandian yang terakhir taruhlah kapur barus, meskipun sedikit dan jalinlah rambut mayat perempuan tiga pintal, lalu keringkanlah dengan semacam handuk. Mandikanlah mayat pria oleh orang pria dan dari salah seorang dari suami-istri, boleh memandikan lainnya. Dan sembunyikanlah cacatnya.

B.            Cara Mengafan Mayat

Kafan (bungkus)-lah mayat itu dengan kafan yang baik dalam kain putih yang menutup seluruh tubuhnya.Kafanilah mayat pria dalam tiga helai kain dan mayat wanita dengan kain basahan, baju kurung, kudung selubung lalu kain. Janganlah berlebih – lebihan dalam hal kafan.

C.           Cara Menshalatkan Mayat

Sesudah sempurna dimandikan dan dikafani, maka sembahyangkanlah mayat itu dengan syarat – syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbir-lah, lal bacalah Fatihah dan shalawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lal berdo’alah dengan mengangkut tangan pada tiap takbir.

D.           Cara Mengubur Mayat

Sesudah dishalatkan bawalah jenazah itu kepekubran dengan cepat-cepat dan iringilah ia dengan berjalan disekelilingnya, dekat padanya, dengan diam. Dan janganlah orang wanita pergi mengiringnya. Begitu juga janganlah kamu duduk hingga jenazah itu diletakkan.

TIGA IDENTITAS MUHAMMADIYAH

Adapun ciri – ciri dari perjuangan Muhammadiyah itu adalah :

1.             Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

2.             Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam

3.             Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid (Reformasi)

Comments

Popular posts from this blog

STRATEGI PERJUANGAN MUHAMMADIYAH DAN GERAKANNYA

ALAT UKUR DAN PENGUKURAN

Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Fisika