IBADAH
Secara
etimologis ibadah berasal dari kata u’budah,‘ubudiyah dan ‘abadiyah, yang
artinya tunduk dan merendahkan diri. Maksudnya menyerah dan tunduknya seseorang
terhadap orang lain secara patuh tanpa perlawanan, penyelewengan,dan pendurhakaan
hingga dilayaninya orang itu ,enurut keinginan dan kemauannnya.
Majelis
tarjih Muhammadiyah merumuskan pengertian ibadah sebagai berikut :
“Bertaqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya dan menajuhi
segala larangan – Nya dan mengamalkan semua yang diizinkan Allah Swt”.
Dari
batasan ibadah seperti diatas, selanjutnya Majelis Tarjih Muhmmadiyah
membedakan ibadah menjadi dua, yaitu :
1.
Ibadah khusus atau ibadah mahdlah
(mahdliyah), yakni ibadah yang telah ditetapkan secara [asti oleh syari’
(pembuat hukum : yakni Allah dan Rasul), baik rincian, tingkah laku maupun tata
caranya. Contohnya seperti thaharah, shalat, umrah dan haji.
2.
Ibadah ‘Am, ibadah umum atau dapat
dinamakan juga dengan istilah muamalat duniawiyah, yaitu segala amalan
keduinaan yang diizinkan Allah. Ibadah umum ini dalam istilah umum meliputi
bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan dan keamaanan.
Pada hakekatnya maksud dan tujuan dari ibadah umum
ialah untuk mengemban amanat Allah, berupa melaksanakan misi khlaifah Allah
dimuka bumi, yang tugas utamanya adalah :
a.
Membangun kemakmuran dan kesejahteraan
hidup umat manusia
b.
Menciptakan perdamaian dan ketertiban
antarumat manusia.
THAHARAH
A.
Pengertian
Thaharah
Menurut
Bahasa :
1.
Bersih yakni bebas dari kotoran fisik
2.
Suci yakni keadaan yang telah melakukan
upacara kebersihan seperti wudhu, mandi wajib, tayammum dan istinja dengan
menngunakan alat– alat kesucian
Menurut
Istilah :
1.
Bersih dari hadast atau najis dengan
cara yang telah ditentukan oleh syara’
2.
Menghilangkan najis. Berwudhu, mandi dan
tayammum untuk menghilangkan hadast
Hakikat
Thaharah : memakai air atau tanah (salah satu dari keduanya) menurut syariah
untuk menghilangkan najis dan hadast.
B.
Dasar
Hukum
Al
Anfaal,
8 : 11
وَيُذْهِبَ
بِهِ كُمْ هِّرَ لِيُطَ مَاءً السَّمَاءِ مِنَ عَلَيْكُمْ وَيُنَزِّلُ مِنْهُ أَمَنَةً
النُّعَاسَ يُغَشِّيكُمُ إِذْ
الْأَقْدَامَبِهِ
وَيُثَبِّتَ قُلُوبِكُمْ عَلَىٰ الشَّيْطَانِرِجْزَ عَنْكُمْ
Artinya :
“ (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu
mengantuk sebagai suatu penentraman daripada – Nya, dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan dari kamu gangguan – gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu
dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu)”
C.
Rahasia
Thaharah
Tiga
maca thaharah :
1.
Dari hadast
2.
Dari najis
3.
Dari daki / kotoran fitri (badan) :
Seluruh badan
Sebagian tertentu (khas) ada 10 :
Ø Menggunting
kumis
Ø Basuh
ruas tulang
Ø Pelihara
janggut
Ø Cabut
bulu ketiak
Ø Sikat
gigi
Ø Mencukur
bulu ari
Ø Istimsyaq
Ø Istinja
Ø Memotong kuku
Ø Berkumur
SHALAT
A.
Pengertian
Sholat
Sholat (Bahasa) : doa
(Istilah) :
Ibadah yang terdiri dari perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan
syarat tertentu.
B.
Dasar
Hukum
Surah
Ibrahim : 14 : 31
Yang
artinya
:
“Katakanlah
kepada hamba – hambaku yang telah beriman : “Hendaklah mereka mendirikan
shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara
sebunyi ataupun terang – terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari
itu tidak ada jual beli dan persahabatan“.
ZAKAT
A.
Pengertian
Zakat
1.
Etimologi (lubat) : subur, bertambah
2.
Terminologi (istilah) : jumlah harta
yang dibayarkan kepada golongan yang telah ditetapkan Allah
B.
Dasar
Hukum
Surah Al Muzammil : 73 : 20
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
PUASA
A.
Pengertian
Puasa (Shiyam) : etimologi (lugat) : menahan diri
Terminology (istilah) : menahan diri dari makan/minum,
jima’ dan lain - lain disiang hari dengan cara yang dituntun agama. Karena mengharap pahala dari
Allah SWT.
B.
Dasar
Hukum
Surah Al Baqarah, 2 : 183
قَبْلِكُمْ
مِنْ الَّذِينَ تَتَّقُونَ عَلَى كُتِبَ كَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُوا
الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
تَتَّقُونَ
لَعَلَّكُمْ
Artinya :
Hai
orang – orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
C. Rahasia
Puasa
1.
Membiasakan bersabar dari penderitaan
2.
Memperingatkan diri dengan kehinaan dan
kemiskinan
3.
Memelihara dari perbuatan dosa
4.
Menggerakkan orang kaya agar membantu
orang miskin
5.
Memperoleh manfaat dari kelaparan
HAJI
A.
Pengertian
Haji
1.
Etimologi (Lugat) :
Mengeja sesuatu
2.
Terminologi (istilah) :
Dengan sengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk melakukan beberapa
amal ibadah dengan syarat – syarat
tertentu
yang telah ditetapkan syara’.
B.
Rahasia
Haji
1.
Mewujudkan pikiran/ketenangan akan
pertemuan dipadang mahsyar
2.
Membktikan sebab – sebab memperoleh
rahmat dari Allah
3.
Menyelami keutamaan menjauhkan diri dari
syahwat
PENYELENGGARAAN JENAZAH
MENURUT PUTUSAN MAJELIS TARDJIH
A.
Cara
Memandikan Mayat
Kalau kamu hendak memandikan mayat,
maka mulai anggota kanannya serta anggoa wudhu dan mandikanlah gasal (ganjil)
:tiga atau lima kali atau lebih dari itu, dengan air dan daun bidara, serta
pada pemandian yang terakhir taruhlah kapur barus, meskipun sedikit dan
jalinlah rambut mayat perempuan tiga pintal, lalu keringkanlah dengan semacam
handuk. Mandikanlah mayat pria oleh orang pria dan dari salah seorang dari
suami-istri, boleh memandikan lainnya. Dan sembunyikanlah cacatnya.
B.
Cara
Mengafan Mayat
Kafan (bungkus)-lah mayat itu
dengan kafan yang baik dalam kain putih yang menutup seluruh tubuhnya.Kafanilah
mayat pria dalam tiga helai kain dan mayat wanita dengan kain basahan, baju kurung,
kudung selubung lalu kain. Janganlah berlebih – lebihan dalam hal kafan.
C.
Cara
Menshalatkan Mayat
Sesudah sempurna dimandikan dan
dikafani, maka sembahyangkanlah mayat itu dengan syarat – syarat shalat, dengan
niat yang ikhlas karena Allah dan takbir-lah, lal bacalah Fatihah dan shalawat
atas Nabi s.a.w lalu takbir, lal berdo’alah dengan mengangkut tangan pada tiap
takbir.
D.
Cara
Mengubur Mayat
Sesudah dishalatkan bawalah jenazah
itu kepekubran dengan cepat-cepat
dan iringilah ia dengan berjalan disekelilingnya, dekat padanya, dengan diam.
Dan janganlah orang wanita pergi mengiringnya. Begitu juga janganlah kamu duduk
hingga jenazah itu diletakkan.
TIGA IDENTITAS MUHAMMADIYAH
Adapun ciri – ciri dari perjuangan Muhammadiyah itu
adalah :
1.
Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
2.
Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah
Islam
3.
Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
(Reformasi)
Comments
Post a Comment